Sebanyak 23 negara telah meratifikasi Persetujuan Paris per 22 Agustus 2016.

Bahama menjadi negara terbaru yang meratifikasi persetujuan ini pada 22 Agustus. Empat negara baru yang menandatangani Persetujuan Paris adalah Kamerun (29 Juli), Korea Utara (1 Agustus), Peru (25 Juli) dan Saint Vincent dan Grenadine (29 Juni).

Norwegia masih menjadi satu-satunya negara maju yang telah meratifikasi Persetujuan Paris. Norwegia telah menyerahkan instrumen ratifikasi ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Senin, 20 Juni 2016.

Dengan langkah ini berarti Norwegia melampaui Hungaria dan Perancis yang telah menyetujui secara formal Persetujuan Paris dalam perundang-undangan mereka namun belum meratifikasi pernjanjian ini dan mengirimkannya ke UNFCCC. Ketujuh belas negara lain yang telah meratifikasi Persetujuan Paris adalah Palestina, Barbados, Belize, Fiji, Grenada, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritius, Nauru, Palau, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Samoa, Somalia, Tuvalu, Seychelles dan Guyana pada 20 Mei 2016. Sebelum Norwegia masuk nilai pengurangan emisi 17 negara ini hanya berkisar 0,04% dari total emisi gas rumah kaca dunia.

Persetujuan Paris masih memerlukan ratifikasi dari 32 negara lain dengan jumlah emisi kumulatif sebesar 54,96% dari emisi gas rumah kaca dunia agar bisa diterapkan. Dalam pasal 21 paragraf pertama Persetujuan Paris disebutkan, persetujuan ini baru bisa berlaku tiga puluh hari setelah setidaknya 55 negara dengan jumlah emisi gas rumah kaca kumulatif sebesar 55% dari emisi GRK dunia, telah menyerahkan persetujuan, penerimaan, ratifikasi mereka.

Redaksi Hijauku.com